Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 08 Maret 2026 22:35 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

“KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Budi, Minggu (8/3/2026).

Budi menyebutkan, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh Indra Iskandar.

Meski demikian, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.

“KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya