Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 08 Maret 2026 22:35 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Di sisi lain, lanjut Budi, auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara.

“KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan,” ucapnya.

Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/3/2026).

Dalam permohonannya, Indra meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sebagai termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya