“Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (sebagai kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi,” katanya.
Hanafi menilai kerugian perekonomian negara sebenarnya dapat dihitung selama dilakukan secara cermat. Namun, penerimaan perhitungan tersebut bergantung pada penafsiran hakim, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kata “dapat” dalam pasal kerugian negara pada UU Tipikor.
Ia menjelaskan sebelumnya terdapat frasa “dapat merugikan negara” yang merujuk pada potensi kerugian atau potensial loss. Namun, melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, kata tersebut dihapus sehingga kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss.
Menurut Hanafi, putusan MK tersebut sebenarnya lebih berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara. Sebab, perhitungan kerugian perekonomian negara pada dasarnya sulit dipastikan secara pasti seperti kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan penerapan konsep kerugian perekonomian negara sangat penting dalam pemberantasan korupsi, terutama untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Jika hanya berfokus pada pemidanaan pelaku tanpa memulihkan kerugian negara, maka beban negara justru akan bertambah karena harus menanggung biaya pemasyarakatan para terpidana.
(Arief Setyadi )