JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding untuk atas putusan hakim dalam perkara tata kelola minyak mentah. Upaya yang dilakukan Koprs Adhyaksa dinilai tepat.
Banding terkait putusan yang melibatkan sembilan terdakwa, salah satunya Muhammad Kerry Adrianto. Adapun yang menjadi keberatan jaksa terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dianggap belum sepenuhnya diakomodasi.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengatakan, penilaian hakim di tingkat pengadilan tinggi nantinya akan sangat menentukan, khususnya terkait unsur kerugian perekonomian negara yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Tinggal hakim Pengadilan Tinggi bagaimana menafsirkan kerugian perekonomian negara,” ujar Hanafi, dikutip Senin (9/3/2026).
Hanafi menambahkan, langkah banding tersebut tidak hanya didasarkan pada tidak dikabulkannya kerugian perekonomian negara oleh hakim. Jaksa juga disebut tidak sepakat dengan hukuman pidana yang dijatuhkan serta dihapusnya kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta para terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.