Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.
(Erha Aprili Ramadhoni)