“Bahkan, ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025,” tambahnya.
Selain itu, Mellisa menilai penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana Pasal 90 ayat (1) KUHAP Baru. Ia menganggap KPK tidak mengantongi bukti penghitungan kerugian negara dalam kasus kliennya.
“Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Mellisa.
Selain itu, Mellisa menegaskan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Kuota haji yang menjadi objek perkara disebut tidak menggunakan anggaran negara.
“Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara,” ujarnya.