JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diputuskan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.