Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2026 15:11 WIB
Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi
Share :

Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat.

Sehingga kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.

"Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya