Youki Yusdiantoro (pihak swasta dari CV Alpagker Abadi) untuk proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Nilai fee awal: Rp250 juta (diserahkan melalui Rendy Novian selaku ASN Dinas PUPRPKP).
Thobari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Hary, Irsyad, Edi, dan Youki.
Thobari dan Hary sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sdr. IRS, Sdr. YK, dan Sdr. EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )