Konstruksi Kasus Bupati Rejang Lebong, Minta Fee ke Kontraktor untuk Lebaran

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2026 17:13 WIB
OTT Bupati Rejang Lebong (Foto: Dok KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee kepada kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peristiwa pidana ini mulai tercium pada Februari 2026 saat Thobari melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dan orang kepercayaan Bupati, B. Daditama, di rumah dinas Bupati. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan rekanan untuk melakukan pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP, termasuk permintaan fee 10–15% dari total nilai proyek.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep, Rabu (11/3/2026).

"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," sambung Asep.

Usai pertemuan, kesepakatan tercapai antara Thobari dan Hary bersama tiga rekanan untuk mengerjakan tiga proyek. Asep menyebut sebanyak Rp980 juta sudah diserahkan dari para kontraktor kepada Bupati sebagai fee awal (ijon) kesepakatan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya