"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan," tuturnya.
Adapun uang ratusan juta itu diserahkan melalui Hary kepada Thobari pada Senin 9 Maret. Di saat itulah KPK melakukan tangkap tangan atas penyerahan tersebut.
"Proses penyerahan dugaan 'uang ijon' yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT," jelas Asep.
Adapun rincian penyerahan fee awal proyek Rp980 juta dengan masing-masing proyeknya di antaranya:
Irsyad Satria Budiman (pihak swasta PT Statika Mitra Sarana) untuk pengerjaan proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Nilai penyerahan fee awal: Rp400 juta (diserahkan kepada Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong).
Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) untuk pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports centre senilai Rp9,8 miliar.
Nilai penyerahan fee awal: Rp330 juta (diserahkan melalui Hary).