JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, implementasi nilai berakhlak harus dimulai dari mentalitas disiplin. Hal tersebut dnilai penting agar nilai-nilai dasar aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dipahami secara konseptual, namun tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari serta tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Saya meyakini implementasi nilai Berakhlak ini harus dimulai dari kedisiplinan diri, kadang kita terlambat masuk kerja misalnya, bukan karena ada halangan, tetapi karena mentalitas kita sendiri,”ujar Sekretaris BSKDN Kemendagri Noudy R.P Tendean, dalam Workshop Internalisasi Budaya Kerja Core Values ASN, di Jakarta, dikutip, Rabu (11/3/2026).
“Padahal sebagai ASN kita memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas,”lanjut Noudy
Lebih lanjut, dia menegaskan, nilai-nilai dasar ASN Berakhlak tidak boleh hanya dipahami sebagai slogan, tetapi harus benar-benar diinternalisasikan dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari aparatur sipil negara.
Adapun yang mencakup nilai-nilai Berakhlak meliputi berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam setiap aspek pekerjaan maupun interaksi sosial ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Terlebih ASN kerap dipandang sebagai figur yang dihormati dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Tidak hanya ketika berada di kantor atau sedang melaksanakan tugas, nilai-nilai Berakhlak juga harus kita implementasikan di luar (dalam kehidupan sehari-hari) karena ASN itu patron di masyarakat," ungkapnya.
Noudy juga menekankan, penguatan budaya kerja tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya komitmen dari seluruh unsur organisasi, baik pimpinan maupun pegawai.
Dalam hal ini, pimpinan memiliki peran penting sebagai teladan dalam penerapan nilai-nilai Berakhlak, sementara seluruh pegawai diharapkan dapat mengimplementasikannya secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain itu, penerapan nilai dasar ASN juga perlu didukung dengan mekanisme reward and punishment yang jelas. Hal tersebut telah memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang memuat berbagai ketentuan terkait hak dan kewajiban ASN, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalitas ASN. Ketika setiap pegawai memiliki loyalitas, dedikasi, dan kedisiplinan yang tinggi, maka kualitas ASN secara keseluruhan akan semakin baik dan menjadi aset penting bagi organisasi,” pungkasnya.
Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Madya Deputi Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eunike Prapti Lestari K menambahkan, penerapan nilai dasar ASN Berakhlak secara nasional berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghadirkan satu nilai dasar yang sama bagi seluruh ASN di Indonesia.
“Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar masing-masing. Namun dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki nilai dasar yang seragam secara nasional, yaitu Berakhlak. ASN Berakhlak kenapa perlu dilaksanakan? sebenarnya untuk mencegah pelanggaran disiplin," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )