Sementara itu, Davin menyampaikan bahwa dirinya telah lama pensiun dan tidak lagi mengurus perusahaan tambang nikel tersebut. Ia mengaku kini lebih fokus pada kegiatan sosial, agama, dan sepak bola.
“Saya sekarang urus sosial, agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu,” kata Davin.
Di sisi lain, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengimbau Satgas PKH berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos.
Hal ini karena penyidik KPK pernah memeriksa Davin Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
“Perlu (Satgas PKH berkoordinasi dengan KPK). Karena penyegelan Mineral Trobos merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik terhadap seseorang maupun korporasi,” kata Yudi saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2026).
Dengan adanya dugaan penambangan di kawasan hutan, Yudi mengingatkan Satgas PKH agar tidak hanya berhenti pada penyegelan lahan PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Ia meminta kasus ini diusut tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di kawasan hutan tersebut.
Menurutnya, upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal juga harus diprioritaskan.
“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera, termasuk membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Penyegelan dilakukan karena Satgas PKH menduga adanya praktik penambangan ilegal di kawasan hutan.
Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan plang yang menyatakan area operasional tersebut berada dalam penguasaan Satgas PKH. Hingga kini belum diketahui sejak kapan area tersebut disegel.
“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengelolaan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata Barita kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Barita menjelaskan penertiban dilakukan melalui penguasaan kembali kawasan hutan. Setelah itu, akan dilakukan penagihan denda administratif serta upaya pemulihan aset.
“Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang sebagai tanda bahwa penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui Satgas,” pungkasnya.
(Awaludin)