Setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah terbitnya Surat Presiden (Surpres), surat resmi dari Presiden RI kepada DPR yang menandakan pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama parlemen. Surpres sekaligus menjadi penanda dimulainya fase pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Dia juga menguraikan tiga pokok pengaturan yang menurutnya paling perlu dipahami oleh publik, baik oleh para PRT maupun oleh keluarga yang mempekerjakan mereka, agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.
Soal perjanjian kerja, RUU ini mewajibkan adanya perjanjian antara PRT dan pemberi kerja, bisa lisan, bisa tertulis, yang memuat setidaknya empat hal pokok: identitas para pihak, jenis pekerjaan yang disepakati, besaran upah, dan ketentuan waktu istirahat. Menurut Iman, ini bukan birokrasi yang memberatkan, melainkan kepastian dasar yang selama ini tidak ada dan menjadi sumber konflik terbesar dalam hubungan kerja domestik.
Soal jaminan sosial, RUU ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iman merespons kekhawatiran kalangan pemberi kerja dengan menempatkan kewajiban ini dalam perspektif yang lebih luas.
"Untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi seseorang yang setiap hari menjaga rumah, anak-anak, dan orang tua kita, saya kira itu bukan beban. Itu adalah bentuk penghargaan paling minimal yang bisa kita berikan,"ujarnya.