Iman juga merespons narasi yang kerap beredar bahwa regulasi ini akan merusak nilai kekeluargaan yang selama ini mewarnai hubungan antara PRT dan majikan.
"Undang-undang ini tidak akan menghilangkan asas kekeluargaan, justru sebaliknya. Hubungan yang dibangun di atas kepastian, di mana kedua pihak tahu hak dan kewajibannya adalah hubungan yang lebih sehat dan lebih bertahan lama. Yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri,"ulasnya.
Menurutnya, jika proses berjalan lancar, Indonesia berpeluang memiliki undang-undang khusus perlindungan PRT pertama dalam sejarahnya sebelum akhir 2026 , sekaligus membuka jalan bagi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum diratifikasi Indonesia.
‘’PKB komitmen untuk mengawal proses ini hingga selesai. Pengesahan sebagai usul inisiatif adalah kemenangan prosedural yang penting, tetapi fase pembahasan DIM dan pengesahan akhir adalah medan sesungguhnya di mana kualitas perlindungan bagi PRT ditentukan,’’pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )