KPK Ungkap Gus Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Terima Fee Percepatan Berangkat Haji

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 07:58 WIB
KPK Ungkap Gus Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Terima Fee Percepatan Berangkat Haji (Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diduga menerima aliran uang percepatan berangkat haji 2023. Tak hanya Gus Yaqut, aliran uang itu juga mengalir ke eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). 

1. Terima Fee

Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep. 

Ia menjelaskan, hal ini bermula saat Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8 ribu pada tahun 2023. 

Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jamaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8 ribu kuota tambahan. 

"RFA kemudian menentukan kuota jamaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," ujarnya. 

Selanjutnya, Rizky Fiza memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah. 

"Salah satu caranya dengan mengalihkan jamaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ucapnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya