Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Bakal Panggil Gus Alex Pekan Depan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 11:24 WIB
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khusus Menteri Agama (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

“Kemudian pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers.

Menurutnya, Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya