JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya terkait belum ditahannya Gus Alex bersamaan dengan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
“Nah, sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan, bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex diduga menerima fee terkait percepatan keberangkatan haji. Namun, jumlah uang yang diterima keduanya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“Kemudian pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers.
Menurutnya, Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)