PP Tunas Resmi Berlaku, Pakar: Perlindungan Anak di Dunia Digital Tetap Butuh Peran Orang Tua

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 11:39 WIB
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber Alfons Tanujaya (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya menilai, perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran aktif orang tua tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.

Hal tersebut disampaikan Alfons menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi tersebut telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Alfons menjelaskan, kebijakan tersebut hadir sebagai respons terhadap tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.

Data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Tak hanya itu, rata-rata anak Indonesia menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya