Dalam konstruksi perkara, tersangka Ishfah Abidal Aziz diduga memerintahkan M. Agus Syafi’i (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada PIHK.
“Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD2.500 per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” kata Asep.
Ia menjelaskan, praktik pengumpulan uang tersebut terjadi pada periode Februari hingga Juni 2024.
Praktik serupa juga diduga terjadi pada pelaksanaan haji 2023. Pada saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sekitar 8.000 jemaah. Meski pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, dalam pelaksanaannya pengisian kuota tambahan tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan permintaan dari PIHK.
“Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD4.000 sampai USD5.000 per jemaah,” pungkasnya.
(Awaludin)