Kejagung Dinilai Progresif Berantas Korupsi

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 17:59 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain itu, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset maupun sistem penelusuran kekayaan pejabat negara yang kuat.

“Hukumannya hanya 6 tahun, 7 tahun, belum ada UU Perampasan Aset, belum ada penelusuran aset kekayaan pejabat negara. Di situlah perlunya kreasi penegak hukum untuk membuat jera koruptor,” imbuhnya.

Adapun Kejagung mengambil langkah banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, di antaranya Muhammad Kerry Adrianto dan pihak lainnya. Jaksa diketahui menuntut pembayaran uang pengganti Rp13,4 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun serta kerugian terhadap perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.

Namun dalam putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan tuntutan terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun. Sementara tuntutan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dinilai hanya bersifat asumsi.

Ray menilai penolakan tersebut terjadi karena majelis hakim masih menggunakan pendekatan yang cenderung tekstual. Di sisi lain, jaksa memilih pendekatan yang lebih progresif dalam menghitung dan mengejar kerugian negara.

“Hakim hanya melihat sesuatu berdasarkan apa yang bisa dilihat secara langsung. Jadi kalau disebut ada kerugian negara, dimana duit kerugian negaranya. Kan kalau begitu ya tidak ada (bentuk uangnya), namanya juga potensial loss. Jadi dianggap hakim (potensi kerugian) itu hanya asumsi. Tapi kan memang secara logika memang ada kerugiannya,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya