Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Perkara ini pada intinya menyebut Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10–15% dari total nilai proyek.
Temuan KPK menunjukkan tiga perusahaan swasta, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi, telah menyerahkan uang fee awal kepada Thobari. Total uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.
(Rahman Asmardika)