Geledah Kediaman Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 16 Maret 2026 12:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Share :

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
  • Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo
  • Pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman
  • Pihak swasta CV Manggala Utama, Edi Manggala
  • Pihak swasta CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro

Perkara ini pada intinya menyebut Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10–15% dari total nilai proyek.

Temuan KPK menunjukkan tiga perusahaan swasta, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi, telah menyerahkan uang fee awal kepada Thobari. Total uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya