JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, hingga beberapa rumah pelaku dan saksi lainnya.
“Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Budi menyebut KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, khusus di rumah Kadis PUPR, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Perkara ini pada intinya menyebut Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10–15% dari total nilai proyek.
Temuan KPK menunjukkan tiga perusahaan swasta, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi, telah menyerahkan uang fee awal kepada Thobari. Total uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.
(Rahman Asmardika)