Gus Alex Ditahan 20 Hari, Ditempatkan di Rutan Berbeda dari Eks Menag Yaqut

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 17:48 WIB
Tersangka Gus Alex (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Gus Alex dilakukan terhitung 17 Maret-5 April 2026. Masa penahanan ini bisa diperpanjang.

"Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," lanjut Budi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya