Empat Anggota TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras, Pengamat: Yurisdiksi Peradilan Militer!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2026 14:21 WIB
Puspom TNI merilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis Kontras/Okezone
Share :

JAKARTA - Empat prajurit TNI diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya telah diamankan di Puspom TNI.

Menanggapi hal tersebut, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, dalam negara demokrasi modern, militer selalu menempati posisi yang unik.

“Institusi ini adalah alat negara yang diberi legitimasi menggunakan kekerasan, tetapi sekaligus dituntut tunduk pada hukum,” ujar Selamat, Jumat (20/3/2026).

“Dari sinilah lahir konsep lex specialis dalam hukum militer. Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil,” lanjutnya.

Dijelaskan Selamat, dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya.

Menurutnya, seorang prajurit dapat dikenai berbagai sanksi internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang tampak ringan di sipil bisa berdampak serius di militer karena dianggap mengganggu disiplin satuan.

Sementara pada sipil berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pada militer aktif berlaku KUHP Militer (KUHPM).

Bahkan dalam tradisi hukum militer, dikenal hukuman mati untuk pelanggaran berat tertentu, terutama dalam konteks perang—seperti desersi saat operasi tempur, pengkhianatan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan pasukan secara kolektif.

“Meskipun dalam praktik modern hukuman ini semakin jarang diterapkan dan cenderung dihindari, keberadaannya menunjukkan bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya