Empat Anggota TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras, Pengamat: Yurisdiksi Peradilan Militer!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2026 14:21 WIB
Puspom TNI merilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis Kontras/Okezone
Share :

“Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pelakunya diduga prajurit aktif militer, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer,” ujarnya.

Menurutnya, hukum militer memang keras, bahkan dalam beberapa aspek jauh lebih keras daripada hukum sipil. Ada atasan yang dapat menghukum langsung, ada sanksi disiplin berlapis, bahkan ada spektrum hukuman paling ekstrem seperti hukuman mati.

Namun dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.

“Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat penting bahwa hukum khusus tidak boleh menjadi ruang tertutup. Jika lex specialis dipertahankan maka tetap harus diawasi dan disesuaikan dengan prinsip demokrasi, kekhususan justru dapat menjadi fondasi profesionalisme militer,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya