JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali mengalihkan status tahanan rumah menjadi tahanan rutan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Namun, perlu menunggu hasil tes kesehatan sebelum menahan Gus Yaqut di rutan.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026).
Budi mengungkapkan, tes kesehatan ini dilakukan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujarnya.
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu 21 Maret 2026.
Budi membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam,” katanya.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.
(Arief Setyadi )