JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengalihan jenis penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan penahanan tersebut masih disertai serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Namun, Budi tidak merinci kapan tepatnya Yaqut akan dialihkan ke tahanan Rutan KPK.
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi, Senin (23/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum proses penahanan di Rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” lanjutnya.