Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah percepatan penyidikan.
“Pasca pengalihan penahanan kembali ke rutan KPK, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
“Pemeriksaan ini juga untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.
(Awaludin)