Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi tuak di dalam mobil boks tersebut.
“Total ada sekitar 50 jerigen, masing-masing berisi kurang lebih 30 liter. Jika ditotal, sekitar 1.500 liter,” kata Oeng.
Berdasarkan pengakuan awal, minuman keras tersebut dibawa dari wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, untuk diedarkan di kawasan Bandung.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.
(Awaludin)