Ia juga mengungkapkan, pada November 2025 sempat mengambil sabu seberat sekitar 1 kilogram di sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, untuk kemudian dikirim ke Bima.
“Barang tersebut dibawa menggunakan bus dan disimpan di kamar hotel. Kunci kamar dititipkan ke resepsionis untuk diambil oleh seseorang yang tidak dikenal,” jelas Eko.
Dari aksinya itu, Patrisius mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Polisi masih mendalami peran tersangka serta memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
(Awaludin)