JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat judi online internasional, yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, telah beroperasi selama sekitar dua bulan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku baru menjalankan aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan beroperasi, baru dua bulan,” ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Wira, sindikat tersebut dijalankan oleh 321 warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa para pelaku menyewa dua lantai ruang perkantoran di Hayam Wuruk Plaza Tower dengan masa sewa selama satu tahun.
Namun, polisi masih mendalami identitas penyewa dan akan memeriksa pihak pengelola gedung terkait izin serta tujuan penggunaan kantor tersebut.
“Untuk gedung ini disewa selama setahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek identitasnya di manajemen Hayam Wuruk Tower,” katanya.