JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, KPK bersikap “lincah dan cerdik” dalam merespons dinamika tersebut.
“Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan karena sempat melepas Yaqut akibat desakan politik. Menurut saya, ini analisis, KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” tulis Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/3/2026).
Mahfud menilai, keputusan KPK menetapkan status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut tidak lepas dari adanya tekanan politik. Di sisi lain, ia menduga polemik yang muncul di publik juga turut membentuk dinamika keputusan tersebut.
Ia juga menyinggung penjelasan KPK yang sempat menuai kritik terkait dasar hukum penahanan, yakni Pasal 108 KUHAP.
“KPK kemudian diserang. Situasi ini pada akhirnya memberi ruang bagi KPK untuk memiliki alasan, termasuk secara politis, dalam mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.
Menurut Mahfud, tekanan publik yang menguat justru menjadi faktor yang mendorong KPK untuk kembali mengambil langkah penahanan.
“Kalau sebelumnya dipersepsikan ada tekanan politik tertentu, maka sekarang tekanan publik yang lebih besar juga menjadi faktor yang memengaruhi,” katanya.
Meski demikian, Mahfud menilai KPK mampu mengelola tekanan tersebut dengan strategi tertentu.
“Dalam analisis saya, KPK itu lincah dan cerdik, mampu merespons tekanan politik dengan menciptakan tekanan pembanding,” tulisnya.
Mahfud juga mengaitkan hal tersebut dengan pengalamannya saat menjabat di pemerintahan. Ia mengaku pernah memanfaatkan respons publik sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tengah tekanan politik.
(Awaludin)