Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi, khususnya aspek higiene dan sanitasi.
Diharapkan, dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG dapat kembali normal secara bertahap. Langkah ini juga bagian dari pengawasan nasional untuk memastikan kualitas pelayanan gizi aman dan sesuai standar pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
1. Penutupan karena kejadian menonjol ( KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
Wilayah I: 17 SPPG
Wilayah II: 27 SPPG