"Secara kalkulasi nalar mereka itu, mereka itu sangat berharap kasus ini berhenti. Dengan cara apa? Dengan cara semua tersangka itu minta maaf. Dengan cara semua tersangka itu minta ampun, minta maaf gitu. Artinya mengakui kesalahan telah melakukan penelitian, telah melakukan investigasi," katanya.
"Saya katakan, sebagai peneliti, saya tidak melakukan kesalahan. Sebagai warga negara, saya menyampaikan pendapat saya, dan itu dilindungi oleh UUD 1945. Jadi tidak ada alasan sedikitpun bagi saya untuk meminta maaf kepada siapapun atas pekerjaan saya sebagai peneliti," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)