Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2026 00:17 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU (Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah telah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara. Ia juga menyangkal telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti apa yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Nurhadi saat membacakan duplik atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). Nurhadi mengklaim dakwaan jaksa tidak terbukti selama persidangan.

"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ungkap Nurhadi.

Nurhadi berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil sesuai fakta persidangan. Dalam kesempatan itu, ia berani bersumpah tidak berbohong. Bahkan, ia justru menantang jaksa untuk melaksanakan mubahalah atau bersumpah.

"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," tegas Nurhadi.

"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito berkesimpulan bahwa tim jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung. Ia menuding dakwaan yang disusun jaksa justru cenderung asumtif.

“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya