JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan gembong narkoba Dewi Astutik alias Paryatin (PA) bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan. BNN menargetkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan paling lambat 1 April 2026.
“Hasil koordinasi dengan JPU pelaksanaan Tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke Kejari Jakarta Pusat akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 April 2026 (berakhirnya masa penahanan),” kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip Minggu (29/3/2026).
Suyudi menjelaskan, setelah penangkapan dilakukan, penyidik langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu, 3 Desember 2025.
Berkas perkara juga telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Namun, jaksa masih memberikan sejumlah petunjuk melalui P-19 untuk perbaikan berkas.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu arahan dari jaksa penuntut umum terkait penetapan P-21 atau pernyataan berkas lengkap.
“Penyidik menunggu ekspose dan petunjuk lebih lanjut JPU Kejagung guna penerbitan P-21,” ujar dia.
Ia menegaskan, dalam proses penyusunan berkas perkara Dewi Astutik tidak ditemukan kendala berarti karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebagai informasi, Dewi Astutik merupakan buronan internasional dalam kasus penyelundupan sabu jaringan Golden Triangle. Ia diketahui berperan sebagai otak penyelundupan narkotika seberat 2 ton dengan nilai mencapai Rp5 triliun.
Dewi ditangkap di Kamboja melalui operasi gabungan antara BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, serta Bais TNI.
"Dewi Astutik, yang juga menjadi buronan Korea Selatan, diamankan saat menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville," ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Selasa 2 Desember 2025.
Suyudi menambahkan, proses penangkapan berlangsung cepat dan presisi tanpa menimbulkan gangguan publik. Setelah diamankan, Dewi kemudian dibawa ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas serta proses penyerahan antarotoritas.
(Arief Setyadi )