BNN Segera Serahkan Gembong Narkoba Dewi Astutik ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 29 Maret 2026 10:28 WIB
Gembong narkoba Dewi Astutik (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan gembong narkoba Dewi Astutik alias Paryatin (PA) bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan. BNN menargetkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan paling lambat 1 April 2026.

“Hasil koordinasi dengan JPU pelaksanaan Tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke Kejari Jakarta Pusat akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 April 2026 (berakhirnya masa penahanan),” kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip Minggu (29/3/2026).

Suyudi menjelaskan, setelah penangkapan dilakukan, penyidik langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu, 3 Desember 2025.

Berkas perkara juga telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Namun, jaksa masih memberikan sejumlah petunjuk melalui P-19 untuk perbaikan berkas.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu arahan dari jaksa penuntut umum terkait penetapan P-21 atau pernyataan berkas lengkap.

“Penyidik menunggu ekspose dan petunjuk lebih lanjut JPU Kejagung guna penerbitan P-21,” ujar dia.

Ia menegaskan, dalam proses penyusunan berkas perkara Dewi Astutik tidak ditemukan kendala berarti karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya