JAKARTA – Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa berencana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi Jokowi terkait dokumen ijazah miliknya. Refly menyebut, hal tersebut merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu menyatakan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik. Sebelumnya, Undang-Undang KIP juga menyatakan hal yang sama,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Refly menuding selama ini Jokowi cenderung berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan ruang verifikasi yang transparan. Ia menilai hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.