Komnas HAM: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 30 Maret 2026 17:49 WIB
Penyiraman air keras ke aktivis KontraS (Foto: Ist)
Share :

Dia menjelaskan, penetapan resmi akan dilakukan setelah Komnas HAM menyelesaikan proses pemantauan dan pembahasan dalam forum internal lembaga.

“Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami harus menetapkan dalam suatu rekomendasi,” jelas dia.

Sebelumnya, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator KontraS, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut sebagai eksekutor, yakni BHC dan MAK.

Sementara itu, empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya