Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan sistem peringatan dini serta koordinasi antara Imigrasi dan jaringan penegak hukum internasional berjalan efektif.
“Hal ini memastikan buronan kasus kejahatan berat tidak dapat dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia,” tambahnya.
Setelah diamankan di area kedatangan internasional, SL langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan hukum lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur penanganan buronan internasional.
(Awaludin)