JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kewenangan pengawasan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan berada di Kementerian ESDM.
"Kementerian ESDM (yang berwenang-red)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya awak media, dikutip Selasa (31/3/2026).
Meski begitu, Anang menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Total penyidik telah menggeledah 14 titik lokasi dengan menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut mulai dari dokumen, bukti elektronik, sampai kendaraan alat berat di lokasi pertambangan terkait milik ST.