JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha rokok, terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok.
"Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah pengusaha rokok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (31/3/2026).
Adapun pengusaha rokok yang dimaksud ialah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Sementara saksi lainnya yaitu Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit yang merupakan wiraswasta.
Budi menyebutkan, kelimanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum ada informasi mengenai kehadiran mereka.
"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini berdampak pada maraknya rokok ilegal di Indonesia.
"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar begitu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).