Eks Kabaranahan Didakwa Rugikan Negara Rp306 Miliar di Proyek Satelit Kemhan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 16:57 WIB
Eks Kabaranahan didakwa rugikan negara Rp306 miliar di Proyek Satelit Kemhan (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.

Jaksa mengungkap, proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini karena proyek dinilai tidak sesuai hukum.

Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga sebesar USD483.642,74.

Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya