JAKARTA - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, didakwa memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Leonardi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp306 miliar.
Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa 31 Maret 2026.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar oditur militer, Rabu (31/3/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam pelaksanaannya, Leonardi juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bidang Satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat, yang mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli. Pengangkatan ini juga diduga melawan hukum karena dilakukan tanpa memverifikasi keahlian Thomas.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan asing Navayo Internasional AG, yang disebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari proyek tersebut. Keterlibatan Navayo disebut telah diarahkan sejak awal oleh terdakwa melalui perencanaan program dan komunikasi internal.
Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.
Jaksa mengungkap, proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini karena proyek dinilai tidak sesuai hukum.
Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga sebesar USD483.642,74.
Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
(Arief Setyadi )