Eks Kabaranahan Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar di Kasus Proyek Satelit Kemhan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 19:00 WIB
Eks Kabaranahan Leonardi (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, didakwa memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp306 miliar.

Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (31/3).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Leonardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan diduga tetap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.

Dalam pelaksanaannya, Leonardi juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang penunjukan tenaga ahli bidang satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat, yang mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli. Pengangkatan ini juga diduga melawan hukum karena dilakukan tanpa verifikasi keahlian Thomas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya