Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan asing Navayo International AG, yang disebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari proyek tersebut. Keterlibatan Navayo disebut telah diarahkan sejak awal oleh terdakwa melalui perencanaan program dan komunikasi internal.
Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.
Jaksa mengungkap, proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran, lantaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor mengajukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara sebesar US$20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74.
Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan. Jika dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp306 miliar.
(Awaludin)