JAKARTA - Pelapor ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Ade Darmawan menyetujui proses restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar. Namun, Rismon harus menarik buku Jokowi's White Paper dan Gibran End Game dari peredaran.
"Karena itu satu rangkaian yang sama sehingga yang paling penting buku Jokowi's White Paper, itu ditarik dari peredaran, yang kedua (buku) Gibran End Game juga karena itu memang karya Saudara Rizmon Hasiholan Sianipar," ujarnya pada wartawan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, pihaknya selaku pelapor telah menandatangani proses RJ terhadap Rismon Sianipar dengan kesepakatan Rismon harus menarik buku-buku tersebut dari peredaran. Kesepakatan itu menjadi satu rangkaian antara Rismon dengan tim pengacara Jokowi sebelumnya.
"Merujuk pada klausul-klausul itu, terakhir untuk mencantumkan pengembangan terkait di balik pendanaan yang mungkin beredar dari moncongnya sendiri, mulutnya Rismon sendiri, itu harus dipertanggungjawabkan semua. Klausul terpentingnya Jokowi's White Paper ini tidak layak menjadi penelitian," tuturnya.
Dia menerangkan, kini tidak ada lagi alasan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa mengklaim mereka telah melakukan penelitian. Bahkan, saksi ataupun ahli sebagaimana tercantum dalam buku Jokowi's White Paper bakal runtuh lantaran Rismon selaku salah satu penulisnya telah menarik buku tersebut.
"Sehingga saya anggap saksi-saksi nanti di peradilan, saksi-saksi ahli ini akan dibuat malu sama Roy Suryo dan tim yang katanya sangat mengerti hukum tata negara. Saya menantikan di pengadilan beliau untuk berhadapan langsung dengan kita," ucapnya.
Ke depan, paparnya, soal proses SP3 atau RJ terhadap Rismon Sianipar diserahkan pada penyidik Polda Metro Jaya yang menjadi kewenangannya. Pastinya, pihaknya telah menyetujui proses RJ terhadap Rismon tersebut.
"Saya mengembalikan kembali kepada pihak penyidik apakah akan dilakukan SP3 segera atau masih ada pertimbangan lain. Ini masih proses ya," bebernya.