PBB: UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 19:43 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati baru yang disebut “kejam dan diskriminatif” terhadap tahanan Palestina. PBB memperingatkan bahwa penerapannya di wilayah Palestina yang diduduki “akan merupakan kejahatan perang.”

Seorang juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pada Selasa (31/3/2026) bahwa badan dunia tersebut “menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun.”

“Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York, sebagaimana dilansir AFP.

Berdasarkan undang-undang baru yang disahkan di parlemen pada Senin (30/3/2026) malam, warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan dihukum oleh pengadilan militer karena melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme” akan menghadapi hukuman mati sebagai hukuman standar.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut “segera dicabut,” memperingatkan bahwa hal itu “jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.”

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya