PBB: UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 19:43 WIB
Ilustrasi.
Share :

Karena warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, tindakan ini secara efektif menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras.

Di pengadilan sipil Israel, hukum tersebut memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan maksud membahayakan negara.

‘Kejahatan Perang’

Israel hanya menerapkan hukuman mati dua kali: pada tahun 1948 terhadap seorang kapten militer yang dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, dan pada tahun 1962 ketika penjahat perang Nazi Adolf Eichmann digantung.

Turk menekankan bahwa “hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia,” serta memperingatkan bahwa “penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional.”

“Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang.”

Kepala HAM PBB itu juga menyatakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang sedang dibahas di Knesset, yang bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili dugaan kejahatan selama dan setelah serangan kilat lintas perbatasan Hamas pada 7 Oktober.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya